Euthanasia dan Hukum

Kitab undang-undang Hukum Pidana mengatur seseorang dapat dipadana atau dihukum jika ia menghilangkan nyawa orang dengan sengaja atau karena kurang hati-hati. Ketentuan pelanggaran pidana yang berkaitan langsung dengan euthanasia aktif terdapat pada pasal 344 KUHP

Pasal 344 KUHP

Barang siapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutnya dengan nyata dan dengan sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.

Untujk jenis euthanasia aktif maupun pasif tanpa permintaan ketentuan hukumnya adalah

Pasal 338 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena maker mati dengan penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Pasal 340 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncakan (moord) dengan hukuman mati atau penjara selama-lamanya seumur hidup atau penjajar sementara dua puluh tahun.

Pasal 359 KUHP

Barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang, dihukum penjara selam-lamanya satu tahun.

Di bawah ini dikemukakan ketentuan hokum yang mengingatkan kalangan kesehatan untuk berhatui-hati menghadapi kasus ethanasui

Pasal 345 KUHP

Barang siapa dengan sengaja menghasut orang lain untuk membunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu atau memberikan daya upaya itu jadi bunuh diri,, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun.

Reference:

Tinggalkan komentar