Benarkah Euthanasia Killing Lebih Manusiawi?

Saya sering mendengar bahwa Suntik mati atau euthanasia killing merupakan hukuman yang paling ideal dan manusiawi bagi seorang narapidana, dibandingkan hukuman mati lainnya, seperti hukum pancung, kursi listrik, ataupun tembak mati. Euthanasia juga bukan hal yang baru dalam dunia medis, namun di Indonesia sendiri hal ini masih menjadi kontroversi karena bertentangan dengan 3 aspek :

1. Agama

Kita tentu sudah tahu dan mengerti bagaimana hukum Islam tentang membunuh atau menghilangkan nyawa orang lain ataupun diri sendiri secara sengaja maupun tidak disengaja.

“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (untuk membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.” (Q.S Al-An’aam :151)

Demikianlah Allah sangat mewajibkan kita untuk menjaga jiwa, baik diri sendiri maupun orang lain, terutama kepada sesama umat muslim.

2. Medis

Proses euthanasia ini berlawanan dengan salah satu prinsip etika medis; seperti otonomi, menolong sesama dan tidak berbuat jahat.

3. Hukum

Dalam hukum Indonesia, membunuh atau menghilangkan nyawa orang lain dapat menyebabkan hukuman penjara atau hukuman mati.

Mengenai Euthanasia :

Suntik mati atau Euthanasia dilakukan melalui tiga tahapan. Tahap pertama adalah memberikan suntikan untuk anasthesi (pembiusan). Tahap kedua adalah memberikan suntikan untuk melumpuhkan tubuh dan menghentikan pernafasan. Tahap ketiga atau terakhir adalah memberikan suntikan untuk menghentikan detak jantung.

Tanpa Anastesi, terhukum akan mengalami asphisiasi, sensasi terbakar pada seluruh tubuh, nyeri pada seluruh otot, dan akhirnya berhentinya detak jantung (baca: penderitaan yang amat sangat). Oleh karena itu, anastesi yang memadai diperlukan untuk meminimalisir penderitaan dari terhukum dan untuk memperkuat opini publik bahwa hukuman suntik mati itu relatif bebas rasa sakit.

Keterlibatan dokter pada hukuman suntik mati dianalogikan dengan kasus abortus. Dimana dalam aspek tertentu menimbulkan perdebatan dalam perihal status moral. Dilain sisi, aborsi dianggap melayani kepentingan terbaik dari pasien yang dilibatkan, serta merta euthanasia juga dianggap sebagai aksi untuk menghilangkan atau mengurangi rasa sakit dari terpidana mati.

Dalam perkembangan perdebatan pertentangan tersebut, apapun pendapat pribadi dokter terhadap suntik mati dan apapun pendapat masyarakat terhadap suntik mati, dalam subjek tradisi klasik etika medis tidak sedikit  yang mengutarakan nada kecaman dan sangat mengutuk perbuatan pembunuhan oleh dokter.

Jadi, tidak ada yang ideal atau manusiawi jika hal tersebut menyangkut untuk menghilangkan  nyawa seseorang, karena umur manusia itu hanya ditentukan oleh Allah SWT, Dia yang memberi kehidupan maka tiada seorangpun yang patut mengakhirinya kecuali Allah.

Tinggalkan komentar